Sebelum melakukan peninjauan vaksinasi anak usia 6-11 tahun dan vaksinasi dosis 3 (Booster) bertempat di Gedung Eks Giant Soeta Palembang tersebut, Kapolda Sumsel bersama pejabat utama yang hadir mengikuti kegiatan vaksinasi secara serentak melalui video conference yang disampaikan langsung oleh Kapolri dari Kantor Bupati Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, M.M., menekankan soal syarat wajib untuk mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia soal Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi anak-anak, ada dua yang harus dipenuhi untuk mengimplementasikan kebijakan itu, yakni target vaksinasi masyarakat umum harus 70 persen dan kelompok lanjut usia (lansia) wajib 60 persen.
“Pemerintah saat ini telah memberikan kebijakan PTM 100 persen, dimana tentunya untuk melaksanakan PTM 100 persen dan vaksinasi anak, maka target pencapaian vaksinasi masyarakat umum 70 persen dan lansia 60 persen harus terpenuhi,” ujar Kabid Humas dalam jumpa pers.
Kabid Humas menjelaskan, proses belajar mengajar anak secara tatap muka langsung merupakan hal yang sangat penting. Mengingat, hampir dua tahun semenjak Pandemi Covid-19, generasi bangsa kehilangan momentum tersebut. Sementara itu, ia menyatakan pembelajaran secara tatap muka langsung, harus ada jaminan kesehatan dan imunitas terhadap anak dari bahaya paparan Virus Corona. Salah satunya adalah dengan memberikan suntikan vaksin.
“Kita ingin anak-anak kita segera melakanakan tatap muka. Namun disisi lain, kita harus yakin anak-anak kita sudah dibekali vaksinasi atau imunisasi, sehingga memiliki imunitas dan kekebalan. Saat melaksanakan aktivitas aman tidak menjadi carrier, karena saat kembali biasanya bertemu orang tua, nenek atau kakek. Dan juga memiliki posisi rentan apabila tidak diberikan imunisasi atau vaksinasi,” tutupnya.