“Saya minta kepada seluruh Polres agar dicek dan diawasi penggunaan dana desa,” terang Irjen Pol. Toni Harmanto di Padang, Selasa, (15/06/21).
Kapolda Sumbar menjelaskan bahwa ada anggaran sebesar delapan persen dari total dana desa di setiap nagari atau desa adat yang digunakan membantu penanganan Covid-19 di nagari atau desa adat yang ada di Sumbar. Menurut dia pengawasan dana itu dilakukan agar benar-benar tepat sasaran saat penggunaannya untuk membantu pengendalian saat pandemik karena adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Sementara ditempat yang berbeda, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu mengatakan penggunaan dana desa yang diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 ini, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021.Selain itu sesuai instruksi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021.
Untuk memastikan dana desa tersebut tidak disalahgunakan, pihaknya akan melakukan pengecekan dan pengawasan langsung.”Polda juga akan ikut mendata dan mengawasi dana desa sehingga benar-benar dapat digunakan dan dirasakan oleh masyarakat,” terang Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu.