Tampak hadir mendampingi Kapolda Banten dalam kegiatan tersebut Irwasda Polda Banten Kombes Pol Adi Soeseno dan Kabid Hukum Polda Banten Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso. Adapun tujuan kedatangan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melakukan kunjungan ke Polda Banten adalah untuk melakukan kerja sama Polri dan Ombudsman RI dalam saling bersinergi dan bekerjasama dalam upaya peningkatan pelayanan publik di lingkungan Polda Banten terutama dalam penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi.
Dalam sambutannya, Kapolda Banten mengucapkan selamat datang kepada bapak Dedy Irsan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten. Semoga hubungan baik antara institusi Polri dan Ombudsman Republik Indonesia sudah terjalin cukup lama. Ditandai dengan Nota Kesepahaman (MoU) dan kerjasama sejak 2014 dan MoU tersebut telah diperpanjang sejak Juni 2020 dapat terjalin dengan baik. Termasuk upaya panggil paksa terhadap pihak pihak yang tidak kooperatif serta penerapan ketentuan pidana bagi para pihak yang menghalang-halangi tugas Ombudsman Republik Indonesia.
“Kami menyambut baik rencana PKS ini, ini akan sangat bermanfaat bagi Polda Banten untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Polda Banten. Kami sangat membutuhkan arahan dan dukungan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten. Saya berharap PKS ini dapat terlaksana dalam waktu segeram,” tambah Kapolda Banten.
Selain itu, Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten adapun tujuan kami ke Polda banten adalah untuk merealisasikan perjanjian kerja sama antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dengan Polda Banten sebagai turunan dari MoU antara Ombudsman RI dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.