Bid TIK Polda Kepri Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., mengatakan, untuk ke depannya pelaksanaan razia lalu lintas di jalan yang tidak sesuai aturan di wilayahnya tidak boleh dilaksanakan lagi.
“Tidak ada lagi razia lalu lintas di jalan yang tidak sesuai aturan,” terang Kapolda, Kamis (4/2/2021).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan hasil rapat koordinasi dalam rangka penjabaran program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., pada Rabu (3/2/2021) kemarin. Penegakan hukum hanya berlaku bagi pelanggar lalu lintas yang berpotensi menjadi laka lantas sementara proses tilang menilang di jalan tidak dilaksanakan lagi.
Kemudian juga, kegiatan razia sendiri harus mempedomani ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku yakni mengacu pada PP nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
“Kapolres dan propam melakukan pengawasannya di lapangan, serta masyarakat juga bisa berperan memberikan informasi bila masih ditemukan pelanggaran di lapangan,” terang Kapolda.
Kapolda juga menambahkan, pemeriksaan kendaraan maupun penindakan masih bisa dilakukan bila benar-benar dapat membahayakan atau berpotensi terjadinya laka lantas yang membahayakan masyarakat. Selain itu, Pemeriksaan juga tidak boleh bersifat statis dan hanya soal-soal administrasi seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) saja.
“Tetapi giat tetap dapat dilaksanakan berupa patroli keliling dimana dalam kegiatan tersebut apabila melihat pelanggaran dapat dilakukan penindakan terutama tentang kebut-kebutan, balap liar, melawan arus atau pelanggaran yang bahayakan jiwa manusia lainnya,” tambah Kapolda.
Selain itu, Kapolda juga menekankan agar, Polisi lalu lintas di wilayah Polda NTT tidak boleh melakukan razia-razia yang terkesan menjebak pelanggar lalu lintas.