Kapolda NTT: Tak Ada Ampun Bagi Polisi yang Terlibat Narkotika

kapolda ntt tak ada ampun bagi polisi yang terlibat narkotika 24727

Bid TIK Polda KepriKupang. Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Lotharia Latif memberikan peringatan tegas kepada anggota Polda NTT, maupun Polres jajaran terkait narkoba.

 

Jenderal bintang dua ini menegaskan akan menindak tegas anggota Polri yang terlibat narkoba.

 

“Hindari narkoba. Jangan sekali-kali memakai atau mengedarkan narkoba. saya akan tindak tegas dan bisa berujung pemecatan jika ada anggota yang terlibat narkoba baik sebagai pemakai, pengedar atau pemilik (narkoba),” tegas Irjen Pol. Lotharia Latif, Sabtu (23/10/21).

 

Narkoba, menjadi atensi dan perhatian pimpinan Polri sehingga ia berharap tidak ada anggota yang terlibat. “Saya akan berikan sanksi tegas jika ada yang terlibat dan bisa dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri,” tutur Kapolda NTT.

 

Irjen Pol. Lotharia Latif berharap, anggota Polri di Polda NTT dan Polres jajaran menjauhi narkoba, serta melakukan tugas sesuai aturan dan ketentuan yang ada.

 

“Jika ada yang melanggar maka saya langsung copot,” ujar Irjen Pol. Lotharia Latif.

 

Kapolda melanjutkan bahwa semua orang yang terpilih menjadi anggota polisi bukan dipaksa, melainkan setiap orang yang sadar untuk memilih profesi menjadi seorang polisi.

 

“Polri tidak memanggil kita menjadi anggota polisi, tapi kita yang mau menjadi anggota Polri, maka taati dan ikuti aturan yang ada. Jangan membuat penyimpangan,” jelas Irjen Pol. Lotharia Latif.

 

“Apabila ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran siap menerima konsekuensi itu,” tegas Jenderal Bintang Dua.

 

Kapolda NTT menuntut agar setiap anggota Polri harus bekerja dan bertanggung jawab secara profesional. Ia juga menegaskan agar anggota polri selalu menghindari tindakan ekstra maupun kata-kata ekstra di lapangan, serta semua tindakan harus dilaksanakan sesuai dengan SOP atau protap yang berlaku.

 

Kapolda NTT menegaskan lagi apabila ada tindakan anggota Polri yang sudah merampas hak warga masyarakat maka dirinya akan menindaklanjuti oknum tersebut hingga tuntas.

 

“Dalam tindakan apapun kita harus profesional. Apabila dalam tindakan kita merampas hak masyarakat, walaupun anggota Polri menangkap dan menahan masyarakat sesuai kesalahannya betul itu dilindungi UU, tapi tersangka pun dilindungi UU sekaligus mendapatkan haknya maka hal itu harus kita hormati dan dipatuhi,” tutup Irjen Pol. Lotharia Latif.