Pemantauan pos penyekatan di pintu masuk Kota Mataram di kawasan Monumen Mataram Metro di Jempong; kantor Bank Mandiri Cakranegara; serta restoran cepat saji McDonalds dan Pizza Hut.
”Kita pantau apakah PPKM darurat sudah diterapkan atau tidak,” terang Irjen Pol. Muhammad Iqbal.
TNI-Polri bertugas sebagai supporting system dalam PPKM Darurat. Tujuannya menekan laju penyebaran Covid-19 di Mataram.
”Dalam penerapan PPKM darurat ini kita harus bertindak tegas. Tetapi tetap dilakukan secara humanis,” jelas Jenderal Bintang Dua.
Pemerintah pusat sudah menetapkan Kota Mataram menjadi salah satu daerah yang menerapkan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali. Masyarakat harus mematuhi itu. Masyarakat diminta bersabar. Mematuhi seluruh aturan PPKM darurat. “Ini diberlakukan untuk menyelamatkan masyarakat,” ujarnya.
Beberapa tempat esensial seperti rumah makan dan restoran tidak boleh melayani makan di tempat. ”Harus take away atau makanan dibawa pulang. Boleh buka hingga pukul 20.00 Wita,” tutur lulusan Akabri tahun 1991.
Kapolda NTB mengimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak tidak masuk wilayah Kota Mataram.
Sementara, kabupaten/kota lain yang tidak menerapkan PPKM Darurat harus tetap berupaya menekan penyebaran Covid-19.
“Mereka juga sebagai penyangga untuk memutus mata rantai penyebaran,” tegas Irjen Pol. Muhammad Iqbal.
Masyarakat yang tidak mematuhi PPKM Darurat bisa mendapatkan sanksi administratif dan pidana. Pelanggar bisa dijerat pidana berdasarkan Undang-undang Kekarantinaan Wilayah