Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, S.I.K. menerbitkan maklumat terkait sejumlah kegiatan masyarakat yang dilarang selama Ramadan 2024. Larangan itu berupa konvoi kendaraan bermotor, bermain petasan, hingga balapan liar.
Maklumat Kapolda Metro bernomor Mak/0/IIII/2024 tentang ‘Larangan Kegiatan masyarakat Menjelang dan pada Saat Bulan Ramadan 1145 H/2024 guna Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya’, tertanggal 13 Maret 2024.
“Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Ade Ary Syam Indradi, Rabu .