Kapolda Metro Jaya Tegaskan Adanya Temuan Tindak Pidana Kasus Kerumunan di Petamburan

kapolda metro jaya tegaskan adanya temuan tindak pidana kasus kerumunan di petamburan 32762
Bid TIK Polda Kepri Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Dr. Drs. Fadil Imran, M.Si., menegaskan adanya temuan tindak pidana dalam kasus kerumunan massa di hajatan pernikahan putri tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/12).

Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa pada acara tersebut. Penyelidikan telah mengklarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara, dan pihak-pihak terkait acara itu.

“Penyidik yang tangani kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga hari ini (Jumat) naik ke penyidikan,” ungkap Irjen Pol. Fadil Imran kepada wartawan di Mako Polda Metro Jaya, Jumat (27/11/20).

Meski tidak berbicara banyak mengenai perkembangan kasus tersebut, Kapolda mengatakan bahwa semua pihak yang tarkait dalam kasus akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tambah Kapolda Metro Jaya.

Polisi juga telah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut dan menemukan adanya unsur pidana pelanggaran UU kekarantinaan dan meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut. Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.

Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat. Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.

Pada kesempatan itu, Kapolda Metro Jaya mengatakan tetap berpikiran positif soal kabar dirawatnya pimpinan FPI Rizieq Shihab di Rumah Sakit UMMI Bogor.

“Kita positif thinking saja,” jelas Irjen Pol. Fadil .

Rizieq Shihab dikabarkan dirawat di RS Ummi sejak Rabu. Dalam keterangannya Rizieq dirawat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan secara keseluruhan atau general check up.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyelidikan kerumunan Petamburan sudah naik statusnya menjadi penyidikan.

“Kita sudah melakukan gelar perkara, untuk menaikkan yang semula ada diduga tindak pidana sekarang kita meyakini bahwa di peristiwa tersebut ada tindak pidananya,” tuturnya.

Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat menyebutkan setelah ini pihaknya mulai menyusun rencana penyidikan, apa saja yang dikerjakan di penyidikan mendasari pada alat bukti seperti saksi, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, surat, dokumen dan hal lain sebagainya.

“Jadi seperti yang disampaikan Kapolda, pihak-pihak yang terkait dan dibutuhkan untuk memenuhi alat bukti tersebut akan dilakukan pemeriksaan,” tambah Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Pemanggilan dan pemeriksaan terkait kerumunan Petamburan ia katakan juga akan dilakukan kepada Rizieq Shihab. Lebih lanjut ia menyebutkan pemanggilan di tingkat penyidikan ini terbagi menjadi dua kapasitas yakni sebagai saksi dan sebagai tersangka.

“Untuk pemanggilan sebagai tersangka nanti setelah kita melakukan gelar perkara setelah ada alat bukti yang cukup. Pemanggilan di tingkat penyidikan sedang kita susun nanti ada jadwalnya. Kita atur sedemikian rupa karena harus memberikan waktu bagi orang yang dipanggil tersebut. Jadi tidak bisa sekarang dikirim hari ini harus datang,” lanjut Tubagus Ade Hidayat.

(ng/bq/hy).