Bid TIK Polda Kepri – Ambon. Kepala Kepolisian Daerah
(Kapolda) Maluku, Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, SH., M.Hum.,
memerintahkan Polresta Pulau Ambon untuk memproses hukum pelaku dugaan kasus
penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di depan asrama Polri,
Talake, Kota Ambon, Minggu (30/7) pukul 21.30 WIT.
Diketahui, korban yang meninggal dunia tersebut adalah seorang pelajar berinisial RRS, 15 tahun,
warga Ponegoro Ambon karena diduga dianiaya hingga meninggal oleh AT, 25 tahun,
warga Talake.
“Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses
hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam
penegakan hukum karena semua sama di depan hukum,” ujar Irjen. Pol.
Lotharia Latif, seperti dilansir dari Antaranews, Senin (31/7/23).
Irjen. Pol. Lotharia Latif, mengatakan untuk mengungkap
kasus tersebut sejumlah langkah telah dilakukan penyidik, di antaranya
melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan juga korban sudah diautopsi
di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.
Irjen. Pol. Lotharia Latif, mengimbau masyarakat agar tetap
tenang dan tidak melakukan perbuatan lain yang tidak diinginkan karena perkara
itu sudah ditangani dengan mengedepankan rasa keadilan.
Sebelumnya pelaku AT alias Abdi ini diduga memukuli kepala
korban RRS sebanyak tiga kali di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan
Nusaniwe, Kota Ambon, tepatnya di depan rumah Bripka Alamsyah Bakker di kawasan
Asrama Polri Talake.