“Tidak ada ‘diskon’ bagi pelanggar lalu lintas, untuk kalangan Kepolisian itu sendiri. Tidak ada tebang pilih, jangan sampai ada tebang pilih terutama anggota yang melanggar,” jelas Kapolda Lampung, Jumat .
Menurutnya, anggota Polri yang melanggar lalu lintas harus diberikan surat tilang sesuai dengan perundang-undangan, baik itu sedang dalam pelaksanaan tugas maupun saat sedang tidak berdinas.
“Bahkan, kalau saya melanggar, silahkan tegur, diingatkan, bila perlu ditilang,” jelasnya lebih lanjut.
Jenderal Bintang Dua itu juga mengungkapkan bahwa hal lain yang tidak kalah penting yakni penggunaan knalpot brong. Menurutnya, tidak sepatutnya anggota memasang knalpot brong itu di kendaraan pribadi. Ia menegaskan bahwa anggota Polri harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
“Oknum anggota yang mengendarai atau memasang knalpot brong akan ditilang serta tindakan disiplin” tutupnya.