Bid TIK Polda Kepri Kapolda Lampung, Irjen Pol Drs. Purwadi Arianto, M.Si., memimpin pemusnahan barang bukti narkoba hasil sitaan Polres Lampung Selatan sejak Agustus 2020.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut menjadi rangkaian dari peresmian kantor Polres Lampung Selatan yang baru pada Senin (07/12/2020).
Adapun barang bukti narkoba yang dimusnakan terdiri dari ganja sebanyak 364 kilogram, sabu sebanyak 93,6 kilogram, pil ekstasi 14.472 kilogram dan erimin 5 sebanyak 300 butir.
Kapolda mengapresiasi Polres Lampung Selatan yang telah menggagalkan berbagai upaya penyelundupan paket narkoba lintas pulau melalui Pelabuhan Bakauheni.
“Di saat kondisi Mapolres sementara yang meminjam wisma atlet di GOR Way Handak, Polres Lampung Selatan tetap bisa memaksimalkan kinerjanya dalam pemberantasan narkoba,” terang Kapolda.
Mapolres baru ini juga dilengkapi command centre, diharapkan lebih meningkatkan respon dan pelayanan Polres Lampung Selatan. Termasuk pencegahan dan pemberantasan narkoba, terutama pada lintasan penyeberangan Bakauheni.
“Tidak hanya pada pencegahan dan pemberantasan narkoba, kita juga akan meningkatkan pencegahan pada penyelundupan satwa liar yang dilindungi melalui Pelabuhan Bakauheni,” jelas Kapolda.
Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution menambahkan, narkoba yang dimusnahkan ini sebagian merupakan hasil tangkapan di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
“Ada juga temuan masyarakat yang diserahkan ke Kodim 0421 Lampung Selatan, sebanyak 15 kilogram sabu-sabu dan 7.585 butir pil ekstasi,” papar Kapolres.