Bid TIK Polda Kepri – Batam. Polda Kepri bersama jajaran telah berhasil mengungkap 51 kasus Tindak Pidana Narkoba selama periode Januari 2024. Hal tersebut dilakukan untuk menekan angka kasus penyalahgunaan narkotika serta mendukung program P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika). Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika serta pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu dan jenis Ekstasi, Selasa .
“Dengan total 72 tersangka yang berhasil ditangkap, melibatkan 64 pria WNI, 7 wanita WNI, dan 1 pria WN Malaysia, Ungkap kasus ini menyoroti kesungguhan pihak kepolisian serta hasil kerjasama joint investigation dengan stake holder terkait seperti Bea Cukai Batam, Bea Cukai Karimun dan BNNP serta jajaran BNN dengan visi misi yang sama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia dari bahaya narkoba untuk terwujudnya Kepri bersih dari narkoba,” jelas Kapolda Kepri.