Dalam kesempatan ini Kasubbdit Gakkum Polair Polda Kep. Babel AKBP Toni Sarjaka SH, Sik. Mik. memaparkan bahwa dalam penanganan kasus menonjol penanganan perkara kasus BBM Dit Polairud Polda Kep. Babel yang terkena perubahan regulasi sanksi hukum UU Cipta Kerja melanggar pasal 53 huruf b atau d Undang – undang no. 22 tahun 2001. Ada beberapa kasus yang telah ditangani oleh Dit Polairud yaitu
Kasus ilegal fishing perikanan Dit Polairud Polda Kep. Babel yang terkena perubahan regulasi sanksi hukum UU Cipta Kerja.
Melanggar pasal 93 ayat 1 undang – undang nomor 45.
Perubahan regulasi sanksi hukum tindak pidana perairan Ke UU NO 11 Tahun 2020 Tentang cipta Kerja ( Omnibus Law). Setiap orang yang membangun , mengimpor atau memodifikasi kapal perikanan yang tidak mendapat persetujuan.
“Dit Polairud Polda Kep. Babel juga telah menangani kasus Narkoba dengan menggunakan senjata api serta penanganan kasus Bibit Benur Baby Lobster,” tambahnya.
Selain itu, untuk pengembangan penanganan narkoba perlu adanya kerjasama dari anggota Direktorat Narkoba dan didiskusikan dengan Dir Narkoba serta BNN dan yang terpenting Polair jangan terpaku pada satu kasus.
Dalam hal ini Kapolda mengatakan untuk kapal hantu terus kembangkan prosesnya jangan sampai dibiarkan karena kalau kelamaan maka kasus akan hilang serta terkait dengan kasus Baby Lobster yang telah ditangani dan tidak diketahui kepemilikannya tersebut agar terus diselidiki berdasarkan hasil laporan dari keterangan para ABK kapal, tegas Kapolda.