Turut hadir mendampingi Kapolda Kalteng dalam kegiatan pemusnahan tersebut diantaranya Kepala Kajati Kalteng Drs Mukri, Kepala BNNP Kalteng Brigjen Edi Swasono Kepala BPOM dan Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto.
Dalam penjelasannya, Kapolda Kalteng mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini dalam rangkaian memperingati HUT Bhayangkara ke 74 yang berhasil diungkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng di tiga wilayah yakni di Kabupaten Gunung Mas, Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya selama bulan Juni 2020 yang terdiri dari 10 Kasus. Pemusnahan tersebut juga dihadirkan para tersangka untuk menyaksikan pemusnahan tersebut.
“Barang haram yang dimusnahkan ini milik dari 10 tersangka dengan barang bukti yang berbeda, satu diantaranya adalah seorang perempuan warga Kota Palangka Raya dengan total seberat 1,3 kilogram lebih. Untuk mengelabui petugas, para pelaku tersebut menyimpan di beberapa tempat seperti dasbor dan helm yang mereka bawa dari Pontianak dan Banjarmasin dibawa oleh kurir melalui via darat,” tambah Kapolda Kalteng.
“Pemusnahan Sabu tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam tong yang berisikan air serta dicampur dengan cairan pembersih lantai. Maksud dan tujuan pemusnahan barang bukti tersebut agar tidak bisa digunakan lagi dan dalam pemusnahan ini sudah berkordinasi dengan pihak pengadilan dan kejaksaan,” tegas Mantan Karo Binkar SSDM Polri.
(sm/bq/hy)