Kapolda Kalteng Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 1,3 Kg

kapolda kalteng pimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 13 kg 15617
Bid TIK Polda Kepri – Palangkaraya. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,3 Kg hasil dari pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah selama bulan Juni 2020, yang dilaksanakan di halaman Mapolda Kalteng, Kamis(02/07/2020).

Turut hadir mendampingi Kapolda Kalteng dalam kegiatan pemusnahan tersebut diantaranya Kepala Kajati Kalteng Drs Mukri, Kepala BNNP Kalteng Brigjen Edi Swasono Kepala BPOM dan Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto.
WhatsApp%20Image%202020 07 03%20at%2011.16.08

Dalam penjelasannya, Kapolda Kalteng mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini dalam rangkaian memperingati HUT Bhayangkara ke 74 yang berhasil diungkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng di tiga wilayah yakni di Kabupaten Gunung Mas, Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya selama bulan Juni 2020 yang terdiri dari 10 Kasus. Pemusnahan tersebut juga dihadirkan para tersangka untuk menyaksikan pemusnahan tersebut.

“Barang haram yang dimusnahkan ini milik dari 10 tersangka dengan barang bukti yang berbeda, satu diantaranya adalah seorang perempuan warga Kota Palangka Raya dengan total seberat 1,3 kilogram lebih. Untuk mengelabui petugas, para pelaku tersebut menyimpan di beberapa tempat seperti dasbor dan helm yang mereka bawa dari Pontianak dan Banjarmasin dibawa oleh kurir melalui via darat,” tambah Kapolda Kalteng.
WhatsApp%20Image%202020 07 03%20at%2011.15.54

“Pemusnahan Sabu tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam tong yang berisikan air serta dicampur dengan cairan pembersih lantai. Maksud dan tujuan pemusnahan barang bukti tersebut agar tidak bisa digunakan lagi dan dalam pemusnahan ini sudah berkordinasi dengan pihak pengadilan dan kejaksaan,” tegas Mantan Karo Binkar SSDM Polri.

(sm/bq/hy)