Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., mengingatkan kepada para investor agar
mewaspadai oknum biro jasa atau calo yang mengaku bisa membantu mengurus izin
usaha.
“Belum lama ini jajaran Ditreskrimum Polda Kalteng
berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penipuan berkedok pengurusan izin
perusahaan, yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,9
miliar,” jelas Kapolda Kalteng, Sabtu .
Kapolda juga mengungkapkan bahwa penipuan yang melibatkan
oknum biro jasa telah menjadi masalah serius di berbagai daerah di seluruh
Indonesia. Hal itu pun banyak merugikan warga atau para investor.
“Kami sangat prihatin dengan meningkatnya kasus
penipuan yang melibatkan oknum biro jasa di wilayah Kalteng. Oleh karena itu,
kami mengambil langkah-langkah pencegahan,” jelasnya lebih lanjut.
Jenderal Bintang Dua itu juga menjelaskan bahwa salah satu
contoh dampak buruk penggunaan jasa, yakni pada kasus saudara W meminta tolong
kepada HJP yang mengaku bisa mengurus izin tambang batu bara, mulai izin awal
hingga izin operasional. Namun dalam perjalanannya, W malah diberikan
dokumen-dokumen dan surat-surat perizinan palsu, yang tentunya merugikan korban
selaku salah satu pemilik perusahaan tambang batu bara.
“Apabila ada yang mengaku calo bisa laporkan ke Polda
Kalteng atau ke kantor polisi terdekat, kami imbau masyarakat agar bisa
mengurus baik perizinan maupun apa pun secara pribadi jangan lewat oknum biro
jasa,” tutupnya.