Maklumat ini sebagai langkah antisipasi agar warga tidak membakar hutan dan lahan seperti yang sering terjadi pada musim kemarau. Dalam Maklumat Nomor: Mak/01/VIII/2020 tertanggal 12 Agustus 2020 tersebut, sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai Undang-undang yang berlaku, yakni maksimalnya hingga 15 tahun penjara. Tidak hanya kurungan bagi mereka yang masih nekat membakar hutan dan lahan, juga diancam denda hingga Rp15 miliar.
Dalam penjelasannya, Kapolda Kalsel mengatakan bahwa kita tidak ingin Provinsi Kalimantan Selatan terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang merupakan perbuatan kejahatan tindak pidana, karena menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, gangguan kesehatan, transportasi dan terganggunya aktivitas manusia dan belum lagi dampak perekonomian yang akan dialami.
“Oleh karena itu saya berharap semua pihak mendukung upaya pencegahan bencana Karhutla di Bumi Lambung Mangkurat. Pihaknya juga akan menindak tegas pelaku yang masih nekat membakar hutan dan sebab apabila terjadi maka dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar. Marilah kita dukung upaya-upaya pencegahan, jangan sampai terjadi kabut asap seperti beberapa tahun lalu. Saya akan berusaha melakukan semua cara untuk mencegah terjadinya Karhutla. Bersama TNI, Pemerintah Daerah (Pemda) dan stakeholder lainnya, Polda Kalsel dan Polres Jajaran untuk berupaya agar tidak terjadi Karhutla di Provinsi Kalimanatn Selatan,” tambah Kapolda Kalsel.
“Maklumat ini mengatur 5 (Lima) hal tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di Kalsel, hingga sanksi yang akan diberikan kepada pelaku. Nantinya maklumat ini akan di sosialisasikan kepada seluruh masyarakat harus gencar dilakukan sebelum Karhutla melanda. Salah satunya dengan mengembangkan Kampung Tangkal Karhutla dengan membentuk relawan peduli lingkungan. Bahkan kami akan menyiagakan ratusan personel yang akan ditempatkan di wilayah rawan Karhutla guna mengawasi dan mengedukasi masyarakat agar tidak membakar lahan. Sejauh ini telah ada 11 Polres di daerah terpantau hotspot / titik panas yang telah kita instruksikan untuk menangani dan mencegah Karhutla tahun ini,” tegas Kapolda Kalsel saat memberikan penjelasan di Mapolda Kalsel, Jumat(28/08/2020).