Kapolda Kalsel Tegaskan Akan Tindak Para Pelaku Yang Nekat Bakar Lahan

kapolda kalsel tegaskan akan tindak para pelaku yang nekat bakar lahan 35062
Bid TIK Polda Kepri – Banjarmasin. Kapolda Kalsel, Irjen. Pol. Dr. Nico Afinta Karo-Karo, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan kepada masyarakat dan koorporasi yang nekat membuka lahan dengan cara ilegal hingga menimbulkan kabut asapakan ditindak tegas. Sebab tak mungkin lahan terbakar sendiri

“Kami akan menindak tegas pelaku yang masih nekat membakar lahan,” tegas Kapolda di Kota Banjarmasin, Kalsel, Minggu (30/8/2020).

Kapolda pun mengeluarkan maklumat No Mak/01/VIII/2020. Menurut dia, sesuai aturan perundang-undangan, para pembakar hutan ini akan dikenakan sanksi pidana 12-15 tahun, dan denda hingga Rp15 miliar.

“Untuk koorporasi, sanksinya lebih berat lagi,” jelas Kapolda.

Dia meminta Satgas Gakkum Karhutla dapat menyelidiki setiap dugaan kasus pembakaran hutan di sejumlah wilayah Kalsel.

“Karena tidak mungkin lahan bisa terbakar sendiri jika bukan olah manusia,” jelasnya.

Bukan hanya unsur kesengajaan, ia juga menjelaskan bahwa warga yang lalai dan mengakibatkan lahan terbakar, akan dikenakan sanksi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

“Kalau sudah kabut asap, semuanya akan terganggu dan terdampak. Termasuk sektor ekonomi masyarakat misalnya penerbangan. Jangan sampai ini terjadi untuk itu harus kita cegah sedini mungkin,” pungkas Jenderal Bintang Dua itu.

(my/bq/hy)