Kapolda Kalsel: Kampung Tangguh dan Operasi Disiplin Seiring Sejalan

kapolda kalsel kampung tangguh dan operasi disiplin seiring sejalan 35039
Bid TIK Polda KepriKapolda Kalsel, Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. melaksanakan pengecekan Operasi Disiplin Peraturan Kepala Daerah dalam penanganan Covid-19 di sejumlah wilayah di Provinsi Kalimantan Selatan. Pengecekan dilakukan dengan lebih dulu menyambangi daerah hukum Polresta Banjarmasin yang merupakan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.
 

Kapolda Kalsel menyampaikan, saat ini di Jajaran Polda Kalsel telah ada 1 Peraturan Gubernur (Pergub) dan 13 Peraturan Walikota/Bupati di Kalimantan Selatan yang telah dikeluarkan sebagai upaya pendisiplinan warga dalam penanganan Covid-19 yang saat ini masih marak penyebarannya. Ini harus dirapatkan agar dapat sejalan dalam penanganan Covid-19 khususnya di daerah hukum Polresta Banjarmasin yang merupakan baromoter di Bumi Lambung Mangkurat.
 

Untuk itu, berbagai upaya dalam penanganan Covid-19 sebagaimana yang dilakukan Polresta Banjarmasin beserta stakeholder saat ini perlu di back up oleh Polda Kalsel dengan diturunkannya Tim yang beranggotakan Samapta, Brimob, dan Propam untuk kelancaran pendisplinan terhadap warga.
 

Dengan adanya Peraturan Kepala Daerah ini, nantinya petugas pendisiplinan protokol kesehatan akan melakukan patroli tidak hanya kepada masyarakat namun juga kepada narapida di rumah tahanan (Rutan).
 

Selain itu, Kapolda Kalsel juga menegaskan bahwa, Kampung Tangguh dan Operasi Disiplin Protokol Kesehatan melalui Peraturan Kepala Daerah seiring sejalan. Lebih bagus pencegahan di Kampung Tangguh dan bilamana tidak berjalan dengan baik di Kampung Tangguh maka akan dilakukan Operasi Disiplin.
 

“Saat ini petugas telah melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat dan semoga setelah tahapan ini dilalui, masyarakat dapat mendukung pelaksanaannya sehingga penerapan disiplin protokol kesehatan di Kalimantan Selatan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” terang Kapolda Kalsel.
 

Untuk sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar, Kapolda Kalsel menerangkan bahwa nantinya keputusan dilakukan bersama oleh Pemerintah Daerah bersama Polri dan TNI.