Kapolda Kalsel Imbau Petugas Kepolisian Tetap Humanis Selama PPKM Level IV

kapolda kalsel imbau petugas kepolisian tetap humanis selama ppkm level iv 26519
Bid TIK Polda Kepri Banjarmasin. Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol. Rikwanto mengingatkan kepada petugas di lapangan untuk tetap bersikap humanis saat melakukan penegakan aturan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV yang diterapkan mulai Senin (26/7) besok di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru.

“Jangan sampai ada arogansi dari petugas hingga menimbulkan kejadian tak perlu di lapangan,” terang Irjen Pol. Rikwanto, di Banjarmasin, Minggu, (26/07/21).

Menurut Jenderal Bintang Dua tersebut kondisi psikologis masyarakat juga harus dipahami saat ini. Dampak pandemi telah membuat susah warga terutama sektor ekonomi.

Untuk itu penting bagi petugas melakukan pendekatan dari hati ke hati, agar masyarakat memahami aturan yang kini diberlakukan demi keselamatan bersama dari ancaman Covid-19.

“Saya yakin jika masyarakat diberikan penjelasan dan pemahaman dengan komunikasi yang baik, maka aturan yang diterapkan Pemerintah dapat diterima,” tutur lulusan Akabri tahun 1988.

Begitu juga untuk masyarakat, Kapolda Kalsel mengharapkan pula kepatuhannya. Jangan sampai aturan yang sudah ditetapkan dilanggar ataupun diabaikan. Karena telah jelas, bagi yang melanggar bakal ditertibkan.

Mantan Kapolda Malut menjelaskan demi mengurangi mobilitas penduduk, dimana ada sektor-sektor yang tidak esensial, esensial dan kritikal yang telah diatur dalam PPKM Level IV.

“Jadi kalau tidak ada urusan penting dan mendesak, sebaiknya di rumah saja. Daripada harus diputar balik petugas atau ditindak saat penegakan prokes. Mari kita bersama-sama mendukung kebijakan ini demi menekan penularan COVID-19 yang saat ini terus meningkat kasusnya,” tegas Irjen Pol. Rikwanto.

PPKM Level IV berlaku mulai Senin (26/7) hingga 8 Agustus 2021. Adapun yang diatur antara lain sekolah daring 100 persen, perkantoran 50 persen, non-esensial 75 persen, esensial dan kritikal 100 persen bekerja di kantor dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian supermarket dan pasar tradisional buka 50 persen kapasitas sampai pukul 20.00 WITA. Pusat perbelanjaan atau mal tutup, kecuali toko menjual kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.

Tempat hiburan malam seperti diskotik, bar, pub, karaoke, biliar, bioskop, dan tempat hiburan lainnya tutup 100 persen.

Konstruksi hanya untuk pembangunan sarana negara dan infrastruktur publik. Restoran dan rumah makan serta kafe hanya melayani bungkus.

Pelaksanaan ibadah berjamaah hanya 25 persen dari kapasitas tempat ibadah. Fasilitas umum ditutup.