Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum,. dalam kesempatannya mengatakan program E-TLE tahap I yang dilaunching secara Nasional dan diterapkan di 12 Provinsi se Indonesia hari ini mengedepankan fungsi lalu lintas namun dalam pelaksanaannya juga melibatkan stakeholder terkait lainnya khususnya Pemerintah Daerah.
Kapolda Kalsel juga memberi apresiasi kepada seluruh stakeholder terkait baik Pemerintah Daerah, DPRD, maupun TNI yang telah membantu mensukseskan program E-TLE. Untuk Provinsi Kalsel, program E-TLE akan dilaunching dalam Tahap II pada tanggal 27 April 2021 mendatang.
Menurut Kapolda, E-TLE diberlakukan untuk menegakan hukum di lalu lintas, menciptakan budaya tertib berlalu lintas, dan membuat transparansi antara kepolisian dan masyarakat sebagaimana program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. yang ke-11 yaitu Laksanakan perluasan E-TLE bagi wilayah yang belum bisa menerapkan E-TLE, lakukan proses tilang sesuai dengan prosedur, tidak ada istilah titip sidang dan awasi pelaksanaannya secara penuh.