Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres), Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2020 Tentang protokol kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19 di Jawa Timur.
Selain pelanggar yang tidak menggunakan masker, masyarakat yang bergerombol di pasar malam Gelora 10 November atau Taman Mundu, juga di kenakan sangsi denda sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2020.
Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan bahwa Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan selama masa pandemi, dan dihimbau kepada masyarakat untuk menggelorakan Jatim bermasker.
“Kita sudah gelorakan Jatim bermasker, sudah jutaan masker oleh Forkopimda Jatim diberikan kepada masyarakat, dan juga sudah sosialisasi, edukasi, mari kita sama” sadar, sama” berpartisipasi dan sama” memberikan dan mengingatkan, gotong royong, Guyup,” Jelas Kabid Humas.
Kabid Humas menambahkan untuk daerah yang perlu dilakukan operasi yustisi, sesuai dengan data yang terkonfirmasi banyaknya pasien positif covid-19.
“Sasaran kita mengacu pada data, apa bila disitu merupakan wilayah yang clusternya ada dan kemudian terkonfirmasinya tinggi tentu kita lakukan intervensi dengan melakukan edukasi, preventif, dan juga penindakan” pungkasnya.
(my/bq/hy)