“Polda jateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut, jika terbukti akan kita tindak tegas,” jelas Kabid Humas Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng juga menyampaikan, apabila dari perusahaan tersebut masih diketemukan melakukan dumping, bisa dikenanakan dengan pasal 114 uu no 32 tahun 2009. Dijelaskan Iqbal, pada Pasal 114 UU PPLH, bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.
“Kami akan berkoordinasi dengan DLHK, dan kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini. Kasus limbah yang menyemari Bengawan solo, Polda Jateng sedang dilakukan penyidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada awak media,” tandasnya.
Kabid Humas Polda Jateng juga menambahkan, ia menghimbau kepada semua perusaah yamg ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di sungai Bengawan solo.
“Setelah ada titik terang dari hasil penyidikan kami, kami akan langsung tindak tegas pemilik perusahaan,” pungkasnya.