Kapolda Jawa Tengah, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K., menegaskan bahwa langkah itu untuk menuntaskan kekerasan bermotif intoleran itu.
“Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Solo,” jelas Kapolda di sela-sela kegiatannya di Kota Solo pada Minggu (13/9/2020) sore.
Kapolda mengakui bahwa tiga orang dalam DPO Mertodranan itu justru merupakan otak penganiayaan dan perusakan yang hingga kini masih buron.
“Tiga lainnya akan terus kami kejar dan tuntaskan, peran tiga pelaku itu di ranah penyidik,” pungkas Jenderal Bintang Dua itu.
Sebelumnya, Kapolresta Solo, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., menyebutkan bahwa tiga orang itu diduga menjadi otak kasus kekerasan bermotif intoleran itu.
“Hingga saat ini, belum ada yang menyerahkan diri. Sudah kami tunggu untuk menyerah atau akan kami jemput. Sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang [DPO] yakni C, R, dan A,” jelas Kapolresta Solo itu.
Ia juga menjelaskan bahwa ketiga orang dalam DPO kasus Mertodranan itu merupakan otak kekerasan yang mengakibatkan tiga orang terluka. Menurutnya, setelah ketiga DPO itu tertangkap, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru.
Kapolresta memerinci para tersangka sudah bersiap dengan berkoordinasi di Whatsapp grup sebelum melakukan perusakan.
“Pelaku lain masih kami buru, kapan pun dan di mana pun. Hasil penelitian tahap pertama kami masih menunggu untuk lanjut tahap kedua penyerahan tersangka maupun barang bukti,” papar Kapolresta.
Ia pun menegaskan para tersangka tidak bisa hidup berdampingan dan rukun dengan masyarakat lain. Padahal, negara sudah menjamin kehidupan bermasyarakat.
Karena itu, simpulnya, polisi wajib hadir untuk memberikan keselamatan dan keamanan seluruh masyarakat.
“Tiga orang yang masuk ke DPO itu masuk dalam otak. Sudah teridentifikasi siapa orang itu. Saat ini terus kami buru, tim di lapangan terus bekerja. Mohon doanya,” pungkas Kapolresta Solo itu.
(my/bq/hy)