“Panitia 212 telah mengajukan izin kegiatan reuni 212 di Az-zikra Bogor. Tapi, baru saja saya mendapatkan surat dan informasi bahwa pesantren Az-zikra juga menolak tempatnya digunakan sebagai tempat berkumpulnya orang-orang dalam kegiatan tersebut,” jelas Kapolda di Markas Ditpolairud Poda Jabar, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (1/12/21).
Irjen. Pol. Suntana juga mengatakan, jadi tidak ada kegiatan itu (reuni 212) di Azzikra dan jika tetap ada kegiatan tersebut, Kapolda menegaskan, yang punya tempat tidak memberikan izin. “Orang yang punya rumah kan nggak ngasih izin, kok maksa, masuk rumah enggak masuk izin kan tidak ngasih izin,” jelasnya.
Pihaknya tetap meminimalkan dan menjaga kegiatan masyarakat apapun dalam standar protokol kesehatan.
“Kami tetap mengantisipasi menjaga kegiatan-kegiatan masayarakat apapun dalam ketentuan standard prokes dalam kegiatan di azzikra,” terang Kapolda.