Kapolda Banten Pimpin Press Conference Hasil Operasi Jaran Kalimaya Tahun 2020

kapolda banten pimpin press conference hasil operasi jaran kalimaya tahun 2020 32696
Bid TIK Polda Kepri – Serang. Kepala Kepolisian Daerah Banten Irjen Pol Drs Fiandar didampingi Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, S. I. K., M. H dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P S.I.K, MH., memimpin kegiatan Press Conference hasil Operasi Jaran Kalimaya Tahun 2020 dan pengungkapan kasus curanmor di wilayah hukum Polda Banten dan Polres jajaran yang dilaksanakan di Halaman Mapolda Banten, Rabu(18/11/2020).

Dalam penjelasannya, Kapolda Banten mengatakan bahwa Pengungkapan kasus ini ada 63 kasus di wilayah hukum Polda Banten hasil Operasi Jaran Kalimaya tahun 2020 yang dimulai dari Tanggal 5 s/d 16 November 2020 dan Operasi Ungkap Kasus Curanmor 2020 Periode Bulan Oktober hingga November 2020.

“Sebanyak 214 Unit Ranmor yang terdiri Terdiri Dari kendaraan R2 185 Unit dan kendaraan R4 26 Unit dan kendaraan R6 3 Unit berhasil di ungkap dengan menahan 47 orang tersangka. Dalam Operasi Kalimaya Tahun 2020 ini Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti kendaraan berupa R2 1 UNIT, dan kendaraan R4 5 unit. Untuk pengungkapan Kasus Curanmor Polda Banten dan Polres Jajaran berhasil mengamankan barang bukti kendaraan sebanyak R2 184 unit, R4 21 unit dan R6 3 unit,” tambah Kapolda Banten.

“Sedangkan Ditreskrimum Polda Banten beserta jajaran juga berhasil mengamankan barang bukti kendaraan R2 184 unit dan kendaraan R4 21 unit dan kendaraan R6 3 unit. Selain itu ada 3 Target Operasi (TO) yang berhasil diamankan dari 5 TO, dalam pengungkapan kasus curanmor melalui hasil penyelidikan dengan mengungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor di Wilayah Hukum Polda Banten sebanyak 63 Kasus dengan tersangka sebanyak 47 Orang. Untuk itu saya berharap agar kepada masyarakat jangan memarkir motor sembarangan tempat ditinggal tanpa memberikan kunci tambahan pada kendaraannya dan jangan pernah meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel agar tidak menimbulkan niat adanya niat tindak pidana curanmor,” pungkas Kapolda Banten.

Akibat perbuatannya kini para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363, 480 dan atau 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 7 tahun pidana.