Diketahui angka pelanggaran kesehatan di indonesia masih tinggi sesuai catatan di Polri sebanyak 3,8 Juta orang pelanggar dari 14/10 s. d 05/10.
Polda Banten sendiri mencatat selama pelaksanaan operasi Yustisi yang dimulai tanggal 14/10 -13/11 mencatat 270.692 Pelanggaran Protokol Kesehatan.
Secara rinci Kapolda menjelaskan data pelanggaran protokol kesehatan sbb :
1.Teguran Lisan : 189.824.
2.Teguran Tertulis : 36.055.
3.Kerja Sosial : 44.752.
4.Denda Adm : 61.
“Hal ini karena masih adanya kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan telah meresahkan masyarakat,” terang Kapolda.
Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya Protokol Kesehatan dalam mencegah Penularan Covid-19 turut mempengaruhi masih adanya penambahan jumlah kasus positif virus corona di Banten.
“Saya mohon agar kita saling menjaga dan mengikuti protokol kesehatan demi kebaikan bersama, ” pinta Jenderal Bintang Dua tersebut.
Irjen Pol. Fiandar juga menambahkan tetap patuhi dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan agar mata rantai penularan Covid-19 akan terputus serta rajin memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak aman dan menghindari berkerumun.
“Ingat Disiplin, kita menerapkan 4M akan memutus mata rantai penularan Covid-19”,tutup Kapolda.