Irjen Pol Fiandar menegaskan, jika semua anggota TNI/Polri harus bisa menjaga netralitas dalam gelaran Pilkada. Sebab menurutnya, hal itu menjadi harapan dari pimpinan di masing-masing institusi baik TNI maupun Polri. “Saya harapkan TNI/Polri untuk bisa netral sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu menjadi tugas kita untuk netral,” tegas Kapolda.
Jenderal Bintang Dua tersebut juga berpesan agar seluruh jajaran TNI/Polri untuk berhati-hati dalam berkomunikasi dengan para pasangan calon yang ikut kontestasi Piliada Serentak 2020. Sehingga, hal itu tidak menjadi persoalan dikemudian hari. “Karena sedikit saja kita bermain kata dengan mereka (paslon), pasti ketika ada gangguan, mereka akan menuntut kelonggaran. Jadi hati-hati, mudah-mudahan ini tetap busa membuat kita netral,” jelas Kapolda.
Sesuai dalam aturan anggota Kepolisian harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu. Hal itu diatur dalam Pasal 28 UU RI nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal tersebut mengatur bahwa dalam kehidupan politik bersikap netral, tidak melibatkan diri, tidak menggunakan hak pilih atau dipilih.
(Bg/bq/hy)