Dalam kegiatan tersebut Kapolda Banteng turut didampingi oleh, Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Martri Sonny dan Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Banten mengatakan, dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut , negara telah meneyelamatkan kurang lebih 2 juta warga negara Indonesia dari peredaran narkoba.
Kepala BNN Banten juga menyampaikan, barang sitaan tersebut berasal dari Aceh yang berhasil diamankan BNNP Banten di warung makan di Jalan Raya Merak-Serdang tepatnya di Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Pelaku berinisial AS (32), warga Lampung berperan sebagai kurir. Kronologi penangkapan pada Senin (21/9) lalu didapatkan informasi ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten dengan menggunakan truk engkel melalui Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.
Lalu tim Brantas BNNP Banten melaksanakan penyelidikan di sekitaran Pelabuhan Bojonegara dan pada Kamis (24/9) pukul 19.00 WIB. Tim Brantas BNNP Banten yang langsung dipimpin Kepala BNNP Banten berhasil mengamankan 1 buah truk engkel yang membawa narkotika jenis ganja sebanyak 301 bungkus dengan berat 301 kg yang dibawa oleh seorang bernama AS yang terparkir di sebuah warung kopi di jalan Raya Pulo Panjang, Pulo Ampel, Serang Banten.
Dari tangan pelaku petugas BNNP Banten berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan Truk Nissan berwarna merah dengan No. Polisi BK 9735 DU, 1 buah Kartu ATM, 1 buah KTP miiik tersangka, 2 buah handphone beserta SIM Card. “Pelaku terjerat Pasai 114 ayat (2) dan atau Pasai 111 ayat (2) Jo Pasai 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.