Bid TIK Polda Kepri– Jakarta. Kepala Korps Lalu Lintas
Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi memastikan penerapan kebijakan uji emisi
kendaraan bukan untuk menilang masyarakat. Ia menegaskan, kebijakan itu
benar-benar bertujuan mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan
dengan merawat kendaraan agar dapat mengendalikan gas buang yang dihasilkan.
“Kami tidak ingin seolah-olah nanti masyarakat (menilai),
Polri itu pendekatannya seolah-olah penegakan hukum lagi, penegakan hukum lagi.
Mari kita ciptakan lalu lintas yang bersih, aman, dan tertib. Itu salah satunya
dari emisi yang sudah menjadi perhatian dunia, ini untuk kesehatan kita semua,”
jelas Kakorlantas dikutip dari Antara, Jumat (1/9/23).
Menurut Kakorlantas, uji emisi diharapkan masing-masing
pemilik kendaraan dan otoritas yang melaksanakan uji KIR dapat dengan tertib
melaksanakan ketentuan berapa besar gas buang yang dihasilkan sebuah kendaraan.
Uji emisi tersebut berlangsung di tingkat kota, kabupaten, dan provinsi,
katanya.
“Kalau semua melaksanakan hal yang sama, pemilik kendaraan
pribadi rajin cek ke bengkel, nah moga-moga tercipta lalu lintas yang bersih,
aman, dan tertib,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kakorlantas menuturkan, penilangan bagi
kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak selalu dilakukan. Sebab, petugas
bisa saja memberikan tilang berupa membawa kendaraan itu untuk dibawa ke
bengkel.
“Tilang tidak harus, yang penting mobilnya bagaimana kita
upayakan bersih. Itu yang menjadi konsentrasi kita bersama,” ujarnya.