Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang untuk tidak merokok di dalam gerbong kereta api.
KAI sudah mengeluarkan aturan dilarang merokok di dalam kereta api sejak 2012.
“Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api,” ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, Kamis .
VP PR Joni menjelaskan peringatan larangan merokok di atas kereta api dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api. Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.