Kadivhumas: Tilang Manual Untuk Memperluas Cakupan Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar

kadivhumas tilang manual untuk memperluas cakupan penegakan hukum terhadap pelanggar 58299

Bid TIK Polda Kepri Bid TIK Polda Kepri

– Jakarta. Kadivhumas Polri Irjen.
Pol. Sandi Nugroho menyatakan, tilang manual diberlakukan karena sudah adanya
evaluasi yang dilakukan. Bahkan, sudah ada surat keputusan penerapan tilang
manual yang dikeluarkan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas).

Ia menjelaskan, Korlantas menerapkan tilang manual karena
belum semua daerah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun,
bukan karena tidak efektif penerapan ETLE tersebut, tapi penerapan tilang
manual diberlakukan untuk memperluas cakupan penegakan hukum terhadap
pelanggaran lalu lintas.

“Tidak semua daerah sudah ter-cover dengan ETLE. Selain
itu, ada beberapa kejadian yang menimpa masyarakat, khususnya kecelakaan lalu
lintas karena melanggar aturan yang tidak ter-cover ETLE,” jelas Kadivhumas,
Selasa .

Selain itu, lanjut Kadivhumas, beberapa pengguna juga
ditemukan mencopot plat nomor atau menekuknya agar tidak dideteksi ETLE. Oleh
sebab itu, tilang manual diberlakukan sampai seluruh daerah terpasang ETLE.

“Petugas yang sudah tersertifikasi yang boleh menindak,
kalau belum tersertifikasi ya tidak boleh menindak. Apabila ada penyalahgunaan
wewenang silakan lapor dan tegur kami,” ujar Kadivhumas.

Hal ini sesuai dengan salah satu dari 16 Program Prioritas Kapolri
Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam meningkatkan Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat.