Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Mabes Polri membenarkan
sedang berkoordinasi dengan Polda Bali dalam menangkap buron Interpol Warga
Negara Asing (WNA) asal Kanada di Bali. Polda Bali sebelumnya telah menangkap
WNA Kanada Stephane Gagnon, 50, pada Sabtu (20/5/23) lalu.
Stephane Gagnon merupakan buronan pemerintah Kanada, yang
diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada.
“Dari situ maka alamatnya bisa diketahui. Kita info ke
Polda Bali dan ditangkap oleh Polda Bali,” jelas Kadiv Hubinter Polri,
Irjen. Pol. Krishna Murti, S.I.K., M.Si., dilansir dari Jawapos, Minggu
(4/6/23).
Kadiv Hubinter mengungkapkan bahwa Stephane memasuki wilayah
Indonesia secara legal ketika belum terbit red notice. Menurutnya, Polri baru
mendapat informasi red notice dari Kepolisian Kanada pada Februari lalu melalui
Interpol.
“Bahwa yang bersangkutan adalah buronan polisi Kanada
lewat red notice tersebut. Alhasil, kami berkoordinasi dengan Polda Bali
mencari dan akhirnya dapat menangkap yang bersangkutan,” jelas Jenderal
Bintang Dua tersebut.