Menghadapi hal tersebut, Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengatakan, akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menuntaskan seluruh kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Tujuannya agar para pelaku yang sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran hutan diberikan hukuman paling berat atau maksimal sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
“Menuntaskan kasus-kasus Karhutla dan mengoordinasikan dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk memberikan hukuman terberat,” tegas Kabareskrim Polri.
Terdapat 12 jajaran Polda yang wilayahnya rentan terjadi kebakaran hutan dan lahan. Mereka diimbau agar mengadopsi Dashboard Lancang Kuning tersebut. Diantaranya, Polda Riau, Polda Aceh, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Barat, Polda Jambi, Polda Sumsel, Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Kaltim, Polda Kalsel, dan Polda Bangka Belitung.
Sebelumnya, Presiden Indonesia Joko Widodo mengungkapkan, 99 persen Karhutla disebabkan oleh ulah manusia. Oleh sebab itu, aparat diminta tindak tegas para pihak-pihak yang merusak hutan tanpa pandang bulu dan kompromi.
Demi mencegah terjadinya Karhutla, Polri bersama dengan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung bersama dengan Gubernur, Kapolda, Kejaksaan Tinggi telah melakukan kegiatan sosialisasi penanggulangan dan penegakan hukum terkait kebakaran hutan.
Tujuan sosialisasi itu dilakukan agar seluruh lapisan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan agar mematuhi hukum. Selain itu, Pemda juga diminta melakukan pengendalian dan pencegahan dengan menyediakan sarana dan prasarana.
Sementara itu, imbauan untuk para pelaku usaha yaitu harus memastikan memiliki sistem pengendalian, pemantauan dan pencegahan Karhutla berjalan dengan baik. Misalnya seperti menara pengawas, sekat, embung, peralatan pemadam.
Demi memaksimalkan pencegahan di wilayah Indonesia, Bareskrim Polri juga sudah membentuk Posko Karhutla di setiap Polda untuk mengantisipasi secara cepat dalam penanganan dan pemadaman titik api sekecil apapun.
Polri akan lebih gencar lagi untuk melakukan sosialisasi terkait bahaya Karhutla dengan menggandeng seluruh instansi terkait. Lalu, memanfaatkan aplikasi Lancang Kuning dan melanjutkan supervisi ke Polda-Polda terkait.
(fb/bq/hy)