“Polri juga telah melaksanakan pengamanan terhadap kantor penting dan kediaman calon presiden dan calon wakil presiden dengan koordinasi bersama petugas keamanan setempat,” ungkap Kabaharkam dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu .
Kabaharkam memaparkan bahwa di antara tugas dari petugas pengamanan yang diberikan Polri kepada capres-cawapres adalah pengamatan situasi. Kemudian, sterilisasi area rumah dan juga markas pemenangan dari masing-masing capres dan cawapres.
“Termasuk memonitor situasi di sekitarnya dan akses keluar termasuk dengan melakukan sterilisasi pengaturan penjagaan dan patroli,” jelas Kabaharkam.
Seperti diketahui, pengamanan melekat kepada capres-cawapres diumumkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengamanan itu diatur jumlahnya oleh Polri beserta dengan penugasannya.
ay/pr/nm