Bid TIK Polda Kepri. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap seorang oknum ASN berinisial AI karena memperdagangkan satwa dilindungi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Andri Sudarmadi mengatakan, tersangka memperjualkanbelikan satwa jenis burung betet secara online.
“Dari tangan tersangka kita amankan puluhan burung betet (psittacula longicauda),” terang Dirreskrimsus, Minggu (24/1/2021).
Dirreskrimsus juga menjelaskan, pihaknya melacak ada perdagangan burung betet di Facebook (FB). Dimana ada akun atas nama Viet memposting memperjualkan belikan satwa dilindungi itu. Petugas pun melakukan pemancingan untuk bertransaksi.
Pihaknya memaparkan, petugas melakukan transaksi terletak di rumah tersangka Jalan Bukit Barisan Gang Anggrek Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Awal dilakukan pembelian, tersangka hanya memperlihatkan delapan ekor burung betet.
Selanjutnya dilakukan pendalaman. “Dari hasil interogasi dan pemeriksaan di tempat kejadian perkara ditemukan kembali 21 Ekor burung betet yang disembunyikan pelaku di belakang rumah. Jadi total ada 29 ekor burung,” terangnya.
Pihak penyidik Polda Riau melakukan kordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau terkait satwa dilindungi itu.
“Hasil koordinasi dengan pihak BBKSDA Riau dinyatakan bahwa barang bukti tersebut termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi. Kita jerat tersangka dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d juntho Pasal 40 Ayat 2 UU RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Andri Sudarmadi mengatakan, tersangka memperjualkanbelikan satwa jenis burung betet secara online.
“Dari tangan tersangka kita amankan puluhan burung betet (psittacula longicauda),” terang Dirreskrimsus, Minggu (24/1/2021).
Dirreskrimsus juga menjelaskan, pihaknya melacak ada perdagangan burung betet di Facebook (FB). Dimana ada akun atas nama Viet memposting memperjualkan belikan satwa dilindungi itu. Petugas pun melakukan pemancingan untuk bertransaksi.
Pihaknya memaparkan, petugas melakukan transaksi terletak di rumah tersangka Jalan Bukit Barisan Gang Anggrek Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Awal dilakukan pembelian, tersangka hanya memperlihatkan delapan ekor burung betet.
Selanjutnya dilakukan pendalaman. “Dari hasil interogasi dan pemeriksaan di tempat kejadian perkara ditemukan kembali 21 Ekor burung betet yang disembunyikan pelaku di belakang rumah. Jadi total ada 29 ekor burung,” terangnya.
Pihak penyidik Polda Riau melakukan kordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau terkait satwa dilindungi itu.
“Hasil koordinasi dengan pihak BBKSDA Riau dinyatakan bahwa barang bukti tersebut termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi. Kita jerat tersangka dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d juntho Pasal 40 Ayat 2 UU RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.