Bid TIK Polda Kepri – Semarang. Polda Jateng berhasil
mengamankan dua warga asal Demak dan Semarang atas dugaan melanggar UU
Telekomunikasi dan UU Perlindungan konsumen. Kedua tersangka tersebut berinisial MI (warga Demak) dan
IMB (asal Semarang), ditangkap setelah menjual handphone yang tak memenuhi
persyaratan teknis sesuai ketentuan pemerintah atau dikenal dengan handphone
black market.
Awalnya petugas Ditreskrimsus menemukan adanya counter Handphone
di Kabupaten Demak bernama MC yang tidak memenuhi standar persyaratan teknis,
yaitu tidak menempelkan label SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika) dari Kemenkominfo RI pada perangkat handphone, yang berjumlah 36
unit. Dari pengembangan tersebut, penyidik juga mendapati counter Handphone
lain (toko HS) di wilayah Semarang yang juga menjual Handphone tidak terdapat
label SDPPI.
“Modusnya adalah tersangka membeli handphone dari
berbagai merek dan tipe melalui online yang diduga merupakan barang BM (Black
Market). Kemudian dijual di counter milik tersangka baik secara online maupun
dijual langsung,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes. Pol. Dwi
Subagio saat konferensi pers, Kamis (20/7/23).
Kombes. Pol. Dwi Subagio mengatakan dalam menjalankan aksi,
kedua tersangka menjual Handphone ilegal dengan menawarkan garansi selama satu
bulan, dan terkait dengan device (perangkat) apabila lewat 1 bulan garansi
tidak berlaku.
“Handphone baru yang dijual tersangka adalah Handphone
keluaran lama yang sudah tidak diproduksi lagi oleh pabrik Handphone. Handphone
tidak dilengkapi dengan sertifikat SDPPI tersebut dibelinya dengan harga dari
Rp 300 ribu hingga Rp1,3 juta. Lalu Handphone tersebut dijual dengan harga
bervariasi tergantung merek dan tahun keluaran, yaitu antara Rp 700 ribu hingga
Rp 1,5 juta,” jelasnya.
“Dalam kasus ini, penyidik berhasil mengamankan barang
bukti Handphone berbagai merek dan jenis dengan total ada 173 unit. Total nilai
barang yang diamankan sejumlah Rp. 259.500.000,- ,” tambahnya.