Bid TIK Polda Kepri – Mahmuddin, warga Desa Tembung, Deli Serdang, terancam mendapat hukuman berat. Terdakwa buruh lepas itu, didakwa menjual ganja seberat 30 kilogram, dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Bid TIK Polda Kepri – Mahmuddin, warga Desa Tembung, Deli Serdang, terancam mendapat hukuman berat. Terdakwa buruh lepas itu, didakwa menjual ganja seberat 30 kilogram, dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.