Jual 30 Kg Ganja, Buruh Lepas Terancam Hukuman Berat

jual 30 kg ganja buruh lepas terancam hukuman berat 49936

Bid TIK Polda Kepri Mahmuddin, warga Desa Tembung, Deli Serdang, terancam mendapat hukuman berat. Terdakwa buruh lepas itu, didakwa menjual ganja seberat 30 kilogram, dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.