Tribratanews.polri.go.id – Purwokerto. Polresta Banyumas
menetapkan pemilik sekaligus pengelola wisata The Geong di Desa
Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam insiden
pecahnya jembatan kaca. Peristiwa itu menyebabkan seorang pengunjung meninggal
dunia.
“Pengelola sekaligus pemilik wahana The Geong, Edi
Suseno (63), warga Banyumas, telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah
kami tahan,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu saat
konferensi pers, Senin (30/10/23).
Kombes Pol. Edy menjelaskan penetapan tersangka
Edi Suseno tersebut dilakukan setelah tim Polresta Banyumas menyelidiki
lokasi kejadian dan memeriksa 16 orang saksi, termasuk meminta keterangan dari
ahli konstruksi.
Selain itu, Polresta Banyumas juga menggandeng Bidang
Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah untuk melakukan olah
tempat kejadian perkara (TKP) di jembatan kaca tersebut.
Dalam pemeriksaan di TKP, diketahui bahwa jembatan tersebut
menggunakan kaca jenis tempered satu lapis dengan tebal 12 milimeter
atau 1,2 sentimeter.
Berdasarkan keterangan ahli, jembatan tersebut seharusnya
menggunakan kaca jenis laminated tempered dengan minimal tiga lapis
kaca demi keamanan.
“Jadi, kalau tadi tebalnya 1,2 sentimeter; (kata ahli)
minimal tiga lapis, sehingga (seharusnya) menjadi 3,6 sentimeter,” jelas
Kombes Pol. Edy.
Selain itu, sejumlah pilar yang digunakan sebagai penahan
jembatan tersebut berbeda-beda, sehingga menjadi tidak optimal dalam menahan
tekanan. Serta, tidak memiliki izin dan tidak ada prosedur operasional standar
dalam mendesain.
“Dan tidak ada kajian keselamatan atau standar
kelayakan saat mengoperasikan wahana jembatan kaca di tempat wisata The
Geong,” kata Kombes Pol. Edy.
Akibatnya, tersangka dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP
dengan ancaman pidana lima tahun penjara.