Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan pengawasannya dilakukan dengan membangun kolaborasi bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Provinsi NTB.
“Nantinya apa yang jadi temuan tim siber akan dinilai bersama-sama dengan sentra Gakkumdu,” terang Kombes Pol. Artanto di Mataram, Sabtu (04/09/20).
Dalam pengawasannya, Ditreskrimsus Polda NTB mengklasifikasikan giat kampanye pilkada versi dunia maya ke dalam tiga kategori.
“Ada kampanye positif, kampanye negatif, dan ‘black campaign’ (kampanye hitam),” jelas Kabid Humas Polda NTB.
Perwira menengah Polda NTB menjelaskan bahwa kampanye hitam (Black campaign) itu kategori yang menjurus ke arah fitnah dan apa yang disebarkan di media sosial tanpa bukti itu hoaks yang bisa diarahkan ke hukum pidana.
Namun demikian, aparat kepolisian tidak bisa langsung menggiringnya ke ranah pidana. Melainkan apa yang menjadi temuannya akan dikoordinasikan lebih lanjut ke Sentra Gakkumdu NTB.
“Jadi pengawasannya kami lakukan bersama-sama,” tegas Kombes Pol. Artanto.
Pesta demokrasi kepala daerah tahun ini memang cukup berbeda, karena perhelatannya dilaksanakan di tengah pandemi covid-19. Kondisi ini yang kemudian menjadi tantangan baru bagi para kontestan. Utamanya ketika merencanakan untuk menggelar kampanye di tempat umum.
(ym//)