Biak Numfor, Polda Papua mengintensifkan patroli siber di dunia maya untuk
mengawasi penyebaran informasi hoaks menjelang tahun politik Pemilu 2024.
“Pengawasan tim siber Polres Biak dibantu Polda Papua
untuk mencegah paham radikalisme, ujaran kebencian mengandung unsur suku,
agama, ras, dan antar-golongan (SARA) serta mengantisipasi adanya informasi
hoaks yang tidak benar dalam rangka menghadapi tahun politik Pemilu 2024,”
ujar Kapolres Biak, AKBP Damianus Dedy Susanto, S.H., S.I.K., M.H., dilansir
dari Antaranews, Kamis .
Ia mengingatkan, masyarakat di wilayah hukum Polres Biak Numfor
untuk tidak menyebarkan informasi apa pun yang tidak benar untuk di-posting ke
media sosial.
AKBP Damianus Dedy Susanto menjelaskan, jika warga melakukan
posting-an informasi hoaks atau mengandung unsur SARA, maka akan berdampak
hukum karena bisa ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Jajaran Polres Biak Numfor terus mengimbau masyarakat
untuk ikut menjaga situasi kamtibmas daerah yang sangat kondusif menjelang
Pemilu 2024,” ujarnya.
Menurutnya jika dalam patroli siber ditemukan informasi
hoaks pemilu maka pihaknya akan segera melakukan tindakan tegas sesuai
peraturan hukum yang berlaku. Ia menyebutkan hukuman bagi siapa saja atau orang
penyebar informasi hoaks dapat dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya, Mantan Wakapolres Sanggau ini mengungkapkan
bahwa penyebar hoaks dapat diancam pidana pasal 45A ayat 1 No16 tahun 2016
tentang UU ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1 miliar.
“Sampai saat ini kondisi Kamtibmas di wilayah hukum
Polres Kabupaten Biak Numfor sangat kondusif. Dan, keadaan ini terus masyarakat
jaga bersama hingga Pemilu serentak berlangsung dengan lancar,”
jelasnya.