“Jumlah keseluruhan ada 1.750 personel yang akan diturunkan, itu sudah gabungan antara unsur Polri dan instansi terkait yang ada di seluruh Provinsi Bali,” jelas Kapolda Bali, Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., Selasa (4/5/2021).
Ribuan personel itu akan tersebar di tujuh pos penyekatan yang ada di Provinsi Bali. Sejumlah pos penyekatan itu di antaranya, Simpang Umanyar Denpasar, Simpang Megati Tabanan, Terminal Cekik Jembrana, Simpang 4 Masceti Gianyar, Yeh Malet Karangasem, Pelabuhan Padang Bai, dan Simpang Pejarakan Buleleng.
Kaapolda Bali mengaku sudah berkoordinasi dengan seluruh Kapolres untuk mengantisipasi jalur tikus dilalui pemudik. Koordinasi itu juga dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap jasa travel gelap yang beroperasi selama larangan mudik berlangsung.
“Jika ditemukan ada perjalanan yang tidak sesuai atau tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sudah ditentukan ya kita kembalikan, kita larangan yang bersangkutan melintas di Pulau Bali,” jelas Kapolda Bali.
Jenderal bintang dua tersebut juga menegaskan bahwa Polisi tidak akan segan-segan melakukan tindakan penahanan terhadap travel gelap yang masih beroperasi selama larangan mudik lebaran.
“Kalau ketangkap ya kita lakukan penilangan, sesuai dengan UU Lalu Lintas. Kalau bisa kita tahan ya kita tahan, seperti di sejumlah daerah dilakukan penahanan, kita pun juga bisa melakukan penanganan. Jadi kita lakukan itu sesuai aturan yang berlaku,” jelas Kapolda Bali.
Kapolda Bali juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi segala aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Termasuk salah satunya larangan mudik untuk menghindari penyebaran Covid-19.