Bid TIK Polda Kepri – Surabaya. Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus jaringan Narkotika Sumatera-Jawa dengan barang bukti sabu sebanyak 142.839 gram yang dibawa pasangan suami istri (Pasutri).
Dalam kasus tersebut tersangka utama berinisial MT (30) dan istrinya PR (28) asal Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Sumatra Utara.
Kapolda Jatim, Irjen. Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si., didampingi Kapolrestabes Surabaya, Kapolrestabes Surabaya, Kombes. Pol. Pasma Royce, S.I.K., M.H., menjelaskan, pada Kamis, 14 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di Kamar 1016 Hotel Great Diponegoro Surabaya.