“Untuk penindakan dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme dengan metode perburuan, yakni dengan patroli kemudian ketika ditemukan pengendara yang tertangkap tangan menggunakan knalpot brong akan dilakukan penilangan dan penyitaan,” jelasnya.
Selanjutnya ia menjelaskan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong, sudah menjadi rutinitas jajaran Satlantas Polres Kudus, sekaligus dalam upaya menjaga situasi kondusif menjelang Pemilu 2024, sehingga kegiatan tersebut lebih diintensifkan.
“Kegiatan ini juga sebagai langkah antisipasi menyambut kampanye terbuka yang akan berlangsung beberapa hari ke depan, untuk meminimalkan penggunaan knalpot brong yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat,” jelasnya.
Diakhir kesempatan ia mengungkapkan penggunaan knalpot brong ini mengganggu konsentrasi pengendara lain, karena suaranya yang bising. Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, masih didominasi kalangan remaja.
“Selain penindakan, kami juga melakukan tindakan pencegahan dengan sosialisasi dan edukasi terkait larangan menggunakan knalpot brong ke bengkel-bengkel kendaraan roda dan ke sekolahan,” tutupnya.