Ia mengatakan, dalam rangka penguatan penjagaan dan patroli laut, dari aksi penyelundupan narkoba, di beberapa daerah akan dibuat Satuan Polisi Air (Satpol Air). Antara lain untuk Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Besar, Nagan Raya, dan lainnya.
Tambahan Satuan Polisi Air itu, untuk mencegah dan menangkap penyelundup narkotika jaringan internasional dari berbagai negara (luar negeri) yang akan masuk ke Aceh.
Dari hasil penangkapan para tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan lainnya, yang terjadi di berbagai provinsi, ungkap Achmad Kartiko, paling banyak asalnya bersumber dari Aceh.
Bahkan Mabes Polri bersama BNN pernah melakukan penangkapan di tengah laut perairan Aceh, jumlah narkoba yang ditangkap hampir mencapai 2 ton. Jumlah itu sangat besar dan jika lolos, puluhan juta generasi muda di Indonesia dan Aceh, bisa rusak akibat narkoba tersebut.
Ia menegaskan, oleh karena itu, edukasi preventif terus dilakukan kepada masyarakat Aceh. Antara lain, dengan cara membangun kesadaran masyarakat gampong bebas/anti narkoba, melaporkan ke Polda dan Polres, jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba di desa dan kota, dan lainnya.
“Sedangkan upaya penangkapan bagi pengisap, kurir, pengedar, pedagang dan pemasoknya, tetap dijalankan,” tutupnya.