– Barelang. Kepolisian akhirnya
telah menetapkan setidaknya tujuh tersangka dalam bentrokan yang terjadi saat
upaya relokasi kampung untuk pengembangan proyek strategis nasional (PSN)
Rempang Eco City, Batam, Kepulauan Riau. Kasi Humas Polresta Barelang, AKP
Tigor Sidabariba menjelaskan bahwa Kepolisian mengamankan delapan orang dari
kericuhan yang terjadi pada Kamis . Dari delapan orang tersebut, Polisi
menetapkan tujuh di antaranya sebagai tersangka.
telah menetapkan setidaknya tujuh tersangka dalam bentrokan yang terjadi saat
upaya relokasi kampung untuk pengembangan proyek strategis nasional (PSN)
Rempang Eco City, Batam, Kepulauan Riau. Kasi Humas Polresta Barelang, AKP
Tigor Sidabariba menjelaskan bahwa Kepolisian mengamankan delapan orang dari
kericuhan yang terjadi pada Kamis . Dari delapan orang tersebut, Polisi
menetapkan tujuh di antaranya sebagai tersangka.
“Delapan yang diamankan. Tersangka 7, itu sudah pasti
dan sudah dibuat surat penangkapan dan dijadikan tersangka,” jelas Kasi
Humas, dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat .
Ia mengungkapkan bahwa ketujuh orang tersebut dijadikan
tersangka karena dianggap sebagai provokator saat terjadi bentrok warga dan
aparat. Pihaknya juga telah mengantongi bukti-bukti hingga ketujuh orang itu
bisa dinyatakan sebagai tersangka.
“Ada yang bawa golok, bom molotov. Jelas-jelas
penindakan itu dilakukan tidak sembarang tangkap. Artinya kita sudah punya
buktinya, sudah dideteksi,” tutupnya.