Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kasus penipuan reseller
ponsel jenis iPhone dengan tersangka Si Kembar Rihana-Rihani akhirnya
terungkap. Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua wanita yang telah masuk
daftar pencarian orang (DPO) akibat buron selama 21 hari lamanya sejak 13 Juni
2023 lalu.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto
mengatakan, keduanya telah mengetahui bahwa pihak kepolisian melakukan
pengejaran terhadap mereka. Untuk menghindari kejaran, keduanya
berpindah-pindah tempat tinggal sampai akhirnya ditangkap di sebuah unit
apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang pada, Selasa (4/7/23).
“Dia (Si Kembar) sudah mengetahui bahwa sedang dilakukan
pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya,” ujar AKBP Imam Yulisdiyanto dikutip dari PMJ News, Selasa
(4/7/23).
“Saat ditangkap keduanya sedang istrirahat di
apartemen. Mereka ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen
lain (Menghindari Pengejaran),” lanjutnya.
Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di
Polda Metro Jaya. Sore ini diinformasikan akan dilakukan rilis oleh Polda Metro
Jaya dengan menghadirkan kedua tersangka Rihana dan Rihani.