Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat pemberitahuan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri.
Surat dengan Nomor 009/5546/SJ tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur, sementara Surat Nomor 009/5545/SJ ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Permohonan izin dinas ke luar negeri, apabila diberikan kurang dari 10 (sepuluh) hari sebelum keberangkatan, menurut Mendagri, akan terkendala dengan limit waktu dalam proses penyelesaian administrasi perjalanan dinas luar negeri, yaitu ke Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Keamanan Kementerian Luar Negeri bagi perjalanan dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.
“Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh Pemerintah Daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 (Sepuluh) hari sebelum keberangkatan ke luar negeri,” tutup Tjahjo. (Puspen Kemendagri/ES)