Untuk memenuhi kewajiban tersebut dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat atau badan hukum, Polri dalam hal ini Divhumas Polri menggelar Uji Konsekuensi daftar informasi publik untuk klarifikasi informasi yang dikecualikan pada satuan kerja Polda DIY.
Irwasda Polda DIY Kombes Pol. Agus Rohmat, S.I.K., S.H., M.Hum., saat membacakan sambutan Kapolda DIY menyampaikan Humas memiliki peran penting sebagai penyedia layanan informasi bagi publik.
Irwasda Polda DIY juga menyampaikan dalam pasal 17 UU KIP telah mengatur informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diakses oleh publik.
“Informasi dikecualikan ini harus perlu dilaksanakan uji konsekuensi oleh pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi,” Ucap Irwasda Polda DIY saat membacakan sambutan Kapolda DIY saat pembukaan Bimtek di Grand Mercure Jogja, Rabu (6/10/21).
hal ini bertujuan untuk melindungi dokumentasi yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi umum.
Mengakhiri sambutannya, Irwasda menyampaikan pesan Kapolda kepada peserta untuk mengikuti kegiatan dan mampu menyerap materi yang diberikan sehingga tidak terjadi sengketa informasi.
Sementara itu Kabag Anev Biro PID Divhumas Polri Kombes Pol. Drs. Sugeng Hadi Sutrisno, menyampaikan daftar informasi yang dikecualikan berfungsi sebagai dasar hukum bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dalam menolak permohonan informasi.
“Karena informasi (dikecualikan) tersebut memiliki konsekuensi yang negatif. Disamping itu juga ini (uji konsekuensi) sebagai langkah awal untuk menghindari sengketa informasi,” ucapnya.
Kegiatan pembinaan teknis dan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan dihadiri oleh para PPID semua satuan kerja yang ada di Polda DIY sesuai dengan protokol kesehatan.