Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Pengemudi mobil
berinisial OS ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya pemotor berinisial
MBS yang terlindas di dekat Gerbang Tol Cakung, Jakarta Timur.
Saat ini Polisi sedang melakukan gelar perkara untuk potensi
rekonstruksi penerapan pasal pidana dalam kasus tersebut apakah bisa dijerat
dengan pasal yang terkait dengan pembunuhan atau Pasal 338 KUHP.
“(Gelar perkara) Untuk merekonstruksi Pasal apakah bisa
dijerat Pasal 338,” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan
dikutip dari PMJ News, Sabtu (17/6/23).
Tersangka OS saat ini ditetapkan sebagai tersangka dengan
penerapan Pasal 311 ayat 5 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ia menuturkan, dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut
ditemui adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Karena itu, tersangka OS dapat dikenakan dengan jeratan
Pasal 338 KUHP apabila dalam gelar perkara yang dilakukan memenuhi unsur
pidana.
“Kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa. Kita
lihat dari pelaku ini dengan sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan
ditimbulkan, maka kita juga memungkinkan untuk dikonstruksikan Pasal 338 KUHP,”
tutupnya.