Hal tersebut atas pertimbangan pengumuman pemerintah mengenai peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia, penetapan WHO Covid-19 sebagai pandemi global, penetapan oleh pemerintah Covid-19 sebagai bencana nasional, serta arahan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada Minggu, 15 Maret 2020.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19. Sedang tujuan dari SE tersebut adalah:
Sesuai SE Menteri PANRB tersebut, maka terdapat ketentuan mengenai:
1. Penyesuaian Sistem Kerja
2. Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas
3. Penerapan Standar Kesehatan
Agar PPK di instansi pemerintah segera melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah sesuai Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang telah diterbitkan oleh Pemerintah RI dan Imbauan Kementerian Kesehatan serta melakukan sterilisasi/disinfektan lingkungan kerja masing-masing instansi pemerintah.
4. Laporan Kesehatan
5. Lain-lain
6. Selain itu, guna mencegah penyebarluasan Covid-19 dengan pertimbangan seksama dari masing-masing kementerian/lembaga/pemda, Kementerian PANRB mengimbau agar: